Latest News

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum menyerupai manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. tubuh atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Berikut ialah penjelasan seputar pengertian tubuh hukum menurut para ahli, istilah tubuh hukum dalam perundangan, unsur-unsur tubuh hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli


Menurut E. Utrecht, pengertian tubuh hukum (rechtpersoon), ialah tubuh yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa tubuh hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih sempurna bukan manusia.

Menurut R. Subekti, definisi tubuh hukum pada pokoknya ialah suatu tubuh atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian tubuh hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai langsung untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap langsung anggota ialah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam tubuh hukum itu.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa tubuh hukum ialah kumpulan orang-orang yang bantu-membantu bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
  1. Berwujud himpunan, dan
  2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Secara Umum Pengertian tubuh hukum ialah merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak menyerupai insan biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melaksanakan perbuatan hukum menyerupai orang langsung (natural person).

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


  1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah tubuh hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap tubuh hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 perihal Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Unsur-Unsur tubuh hukum

  1. Mempunyai perkumpulan;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya ialah pembagian tubuh hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam tubuh hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: tubuh hukum publik dan tubuh hukum privat. Yang termasuk hukum publik ialah menyerupai negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk tubuh hukum privat ialah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
  2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya ialah suatu pembagian tubuh hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur tubuh hukum tersebut. Ada dua macam tubuh hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama tubuh hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan tubuh hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
  3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai tubuh hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, alasannya itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda langsung pemilik perusahaan yang berbentuk tubuh hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melaksanakan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta langsung pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.
.

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.co.id/