Latest News

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah grasi telah dikenal sudah semenjak lama dan tercantum secara terperinci dalam UUD 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan grasi ialah amnesti, penghapusan dan rehabilitasi, serta remisi. grasi tidak dapat lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati langsung dari Kepala Negara, karena dalam pinjaman grasi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, ibarat hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.

Pengertian

Definisi Grasi

Secara etimologis, grasi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Pengertian grasi dalam arti sempit ialah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) ialah merupakan wewenang dari Kepala Negara untuk menawarkan pengampunan terhadap hukuman yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk hukuman itu.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Alasan pinjaman Grasi

  1. Kepentingan keluarga dari terpidana;
  2. Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
  3. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.

Alasan dasar yang dapat dijadikan pinjaman grasi ialah beberapa faktor
  1. Faktor keadilan yaitu jikalau ternyata karena alasannya ialah - alasannya ialah tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap‚ kurang adil maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
  2. Faktor kemanusiaan dapat dilihat dari keadaan langsung terpidana sendiri, misalnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung dapat disembuhkan atau telah menandakan bahwa dirinya telah bermetamorfosis lebih baik. Maka, grasi diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.co.id/