Latest News

Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan administrator dipegang oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, peran tubuh administrator meliputi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Dalam perkembangan negara modern, wewenang tubuh administrator jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasar, bahkan dalam negara modern tubuh administrator sudah mengganti dewan perwakilan rakyat sebagai pembuat kebijakan yang utama.

Definisi Kekuasaan Eksekutif

Menurut Wikipedia Pengertian Eksekutif ialah merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang administrator disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.

Secara Umum Kekuasaan administrator ialah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan undang-undang. Dengan kata lain bahwa administrator menyelenggarakan kemauan negara. Dalam satu negara demokrasi, kemauan negara itu dinyatakan melalui tubuh pembentuk undang-undang. Tugas utama dari eksekutif, tidak mempertimbangkan, tetapi melaksanakan undang-undang yang ditetapkan oleh tubuh legislatif.

Tetapi dalam negara modern, urusan administrator ialah tidak mudah Oleh alasannya ialah beranekaragamannya tugas-tugas negara, dirasa perlu menyerahkan urusan pemerintahan dalam arti luas kepada tangan administrator dan tidak dapat lagi dikatakan bahwa kekuasaan administrator hanya terdiri dari pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian Kekuasaan administrator sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Pada ketika ini fungsi kekuasaan administrator tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melaksanakan penertiban dalam wilayahnya, membentuk kekerabatan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan administrator juga salah satu bab dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.

Fungsi administrator terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara
  1. Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak eksklusif menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya.
  2. Seremonial Contoh: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk menunjukkan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
  3. Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memberi mandate pada

B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan
  1. Presiden sebagai kepala eksekutif.
  2. Persiden sebagai kepala diplomatic.
  3. Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
  4. Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
  5. Presiden sebagai ketua partai politik, ibarat Amerika Serikat.
  6. Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, ibarat di Amerika Serikat.

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.co.id/