Latest News

Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

Daftar
Kewarganegaraan mempunyai banyak istilah-istilah khusus di dalamnya, sehingga tak heran kalau banyak orang masih resah mencari definisi dari suatu istilah yang tertuang dalam bidang pendidikan kewarganegaraan atau PKN.

Dalam praktik kehidupan, anda mungkin pernah menonton sidang atau peristiwa di televisi yang berafiliasi dengan kewarganegaraan, kemudian ada yang mengucapkan istilah yang mungkin bagi orang awam sukar dipahami, menyerupai contohnya 'advokat', 'norma', 'jaksa' dan segala macam. Nah, pada postingan kali ini, kami akan mencoba memaparkan daftar istilah yang berafiliasi dengan kewarganegaraan.

Daripada berpanjang lebar, silakan pribadi saja simak beberapa istilah kewarganegaraan berikut ini yang kami kumpulkan dari banyak sekali macam sumber, salah satunya yaitu dari sini.
  • Adat: Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
  • Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Aktualisasi: Membenarkan; menunjukkan kenyataan.
  • Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
  • Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yang belum terjadi.
  • Apolitis: Tidak berminat pada politik; tidak bersifat politik.
  • Asosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
  • Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
  • Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan.
  • Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
  • BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • By Comission: Pelanggaran HAM secara pribadi oleh negara.
  • By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  • Core Values: Nilai-nilai inti atau yang dijunjung tinggi.
  • Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada.
  • De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada.
  • De jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis.
  • Demontrasi: Salah satu agresi protes masyarakat.
  • Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
  • Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
  • Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh.
  • Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat.
  • Ekstrem: Paling keras.
  • Epithet: Frase untuk meremehkan orang.
  • Etika: Watak kesusilaan; adat; moral; akhlak.
  • Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
  • Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
  • Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan.
  • Fasisme: Sebuah paham perihal bentuk negara diktator.
  • Feodalisme: Politik sistem sosial dengan menunjukkan kekuasaan pada kaum bangsawan.
  • Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  • Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun.
  • Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  • Golput: Golongan putih, menolak menunjukkan bunyi pada pemilu.
  • Hak anak: Hak asasi insan bahwa hak anak dilindungi oleh hukum semenjak dalam kandungan.
  • Hak menyebarkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
  • Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
  • Harmoni: Keselarasan.
  • Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  • Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
  • Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  • Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pertolongan pedoman secara mendalam.
  • Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh.
  • Ius Constituendum: Hukum yang dicita-citakan.
  • Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  • Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
  • Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  • Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
  • Kebiasaan: Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
  • Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  • Kejahatan genosida: Perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
  • Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yang dilakukan sebagai bab dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
  • Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara.
  • Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang bisa memaksa pemerintah.
  • Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.
  • Kewajiban dasar manusia: Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  • Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yang berafiliasi dengan warga negara.
  • Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga.
  • Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap dilema kebenaran dan kemudian melaksanakan perdamaian antara pihak korban atau andal warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): yaitu lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
  • Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak.
  • Konstitusi: Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
  • Konvensi: Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
  • Kooptasi: Pemilihan anggota gres dari tubuh musyawarah yang ada.
  • Koridor hukum: Jalur hukum.
  • Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  • Kovenan internasional: suatu perjanjian antar negara mengenai dilema tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  • KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang hukum Perdata.
  • KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
    Moral: Perbuatan dan sikap insan yang baik dan buruk.
  • KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi.
  • Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  • Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru.
  • Mores: Adat atau cara Hidup.
  • Nalar: Kekuatan pikir.
  • Negara: Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Norma: Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, tawaran dan larangan.
  • Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter).
  • Paradigma: Kerangka berpikir.
  • Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan.
  • Partisan: Pengikut partai/ golongan.
  • Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan.
  • Pelanggaran hak asasi manusia: setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
  • Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  • Pendapat: yaitu buah gagasan atau buah pikiran.
  • Penduduk: Seseorang yang tinggal di suatu daerah tertentu.
  • Pengadilan HAM Ad Hoc: yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 perihal pengadilan HAM.
  • Penuntut Umum: Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945: merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal perihal hak asasi insan (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau sewenang-wenang yang dapat bertindak sewenang–wenang kepada rakyatnya.
  • Praksis: Praktik kehidupan.
  • Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial.
  • Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan.
  • Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa logika dan pikiran yaitu dasar penyelesaian masalah
  • Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengukuhan UU, perjanjian internasional atau antar negara.
  • Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen.
  • Rezim: Pemerintahan yang berkuasa.
  • Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu.
  • Sabotase: Aksi pengrusakan akomodasi atau sarana umum.
  • Sanksi: Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar norma.
  • Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota tubuh perwakilan rakyat.
  • Social Relation: Hubungan Sosial.
  • Stabilitas: Kemantapan; seimbang.
  • Status naturalis: Suatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  • Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  • Traktat: Perjanjian dua negara atau lebih.
  • Warga Negara: Warga negara yaitu suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama.
  • Zero sum: Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol.
  • Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.
Itulah beberapa istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia kewarganegaraan. Untaian kamus kewarganegaraan di atas biasanya sering digunakan saat sedang membahas mengenai sesuatu yang berafiliasi dengan kewarganegaraan. Jika anda mempunyai rujukan ataupun pengetahuan dengan topik serupa, anda dapat meninggalkan akhir di kolom komentar.

Sumber http://www.maknaistilah.com/